SUMEDANG (NN) – Mega Proyek Nasional Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang diresmikan pada 9 Juli 2024, memiliki fungsi utama untuk mengairi 9.273 hektare lahan pertanian di wilayah Sumedang–Indramayu, menyuplai air baku bagi kawasan industri dan Bandara Kertajati, mengendalikan banjir, serta menghasilkan listrik sebesar 3 megawatt (MW).
Namun di balik kemegahan proyek senilai Rp2,06 triliun itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan tersebut.
“Kedua tersangka, masing-masing A (swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022), ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas,” ujar Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (15/10).
Modus dan Temuan Penyidik
Kasus ini berawal dari kegiatan pengadaan tanah untuk PSN Bendungan Cipanas tahun 2022. Saat itu, Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap pihak-pihak yang berhak menerima ganti rugi atas lahan terdampak proyek.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya (joki). Peralihan tanah tersebut terjadi setelah keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tertanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu.
“Untuk meloloskan proses administrasi, para tersangka memanipulasi data kepemilikan dan riwayat jual beli tanah, seolah-olah dilakukan sebelum penetapan lokasi,” jelas Adi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.468.553.560 (enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Proses Hukum
Kejari Sumedang telah menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan:
-
- Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
atau
- Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
-
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***