POLITIK

DPRD Sumedang Pastikan Pilkades Digital Tetap Digelar 28 Oktober 2026

Foto LILIS Pewarta | LILIS • 08 October 2026
DPRD Sumedang Pastikan Pilkades Digital Tetap Digelar 28 Oktober 2026

SUMEDANG, (NN).- Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, S.E., bersama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Digital, Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Bupati Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, para kepala SKPD terkait, serta para Ketua Panitia Pilkades tingkat desa.

Rapat membahas kesiapan akhir pelaksanaan Pilkades serentak dengan sistem digital yang akan menjadi tonggak baru dalam pelaksanaan demokrasi desa di Kabupaten Sumedang. Penerapan sistem digital diharapkan dapat mewujudkan proses pemilihan yang lebih transparan, akurat, efektif, dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, S.E., menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 28 Oktober 2026. Tidak ada penundaan, sehingga seluruh tahapan pelaksanaan harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.

Ia juga menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam skema penerapan sistem digital. Semula, sistem digital direncanakan hanya diterapkan pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa sebagai tahap uji coba. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan simulasi, sistem tersebut diputuskan untuk diterapkan di seluruh TPS.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan simulasi pelaksanaan Pilkades secara digital. Hasil simulasi menunjukkan bahwa sistem tersebut mudah digunakan, efektif, serta mampu mempercepat proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Dengan demikian, sistem digital dinilai layak diterapkan secara menyeluruh pada 424 TPS yang tersebar di 92 desa peserta Pilkades.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Sumedang mengimbau DPMD Kabupaten Sumedang untuk segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami tata cara pemungutan suara menggunakan sistem digital serta dapat mengikuti proses pemilihan dengan baik dan tidak mengalami kebingungan pada hari pelaksanaan.

Dengan sosialisasi yang optimal serta persiapan yang matang dari seluruh pihak terkait, pelaksanaan Pilkades serentak secara digital tahun 2026 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, sukses, aman, dan tertib. Selain itu, pelaksanaan tersebut diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa terbaik yang memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat. ***

Bagikan Berita Ini: